
Menindaklanjuti isntruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tanggal 20 Maret 2020 tentang Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tanggal 16 Merat 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, maka MUI Lahat dan Kemenag Kabupaten Lahat menghimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah ramadhan di rumah saja. dan diharapkan juga kepada masyarakat untuk tetap tenang dan sabar dan melakukan usaha-usaha preventif sesuai petunjuk dan saran dari pemerintah, dokter dan tim medis.
Islam, tidak membolehkan umatnya untuk membahayakan diri sendiri dan juga orang lain (la dharara wa la dhirara). Oleh karenanya, shalat Tarawih maupun Shalat Id dan ibadah sunnah lainnya sebaiknya dilaksanakan di rumah. Hal ini untuk memutus mata rantai persebaran Covid 19 lebih luas dan massif sebagaimana Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19.
Dan diharapkan juga agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Berikut isi lengkap keterangan tertulia yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia tersebut:
Konferensi Pers Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia “Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)”
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah mencermati kehidupan nasional dalam masa Darurat Kesehatan ini, terlihat persebaran Covid 19 mengalami eskalasi dan korbannya pun terus bergerak secara eksponensial. Dampak ikutannya tidak hanya di sektor kesehatan dan keselamatan rakyat, melainkan juga merambah pada bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan. Kondisi mengkhawatirkan tersebut perlu penanganan secara terukur, profesional, dan maksimal.
Beberapa analisis ahli medis menyebutkan bahwa puncak grafik pandemi Covid 19 di Indonesia bisa terjadi di bulan Mei, April, bahkan hingga September 2020. Semakin panjang masa puncak pandemi diperkirakan semakin banyak masyarakat terjangkiti dan semakin luas pula wilayah yang terpapar.
Oleh karenanya, Pemerintah dan masyarakat sangat mutlak melakukan koordinasi, sinergi, dan akselerasi agar paket kebijakan intervensi pemerintah melalui Kepres maupun Perppu dan kedisplinan masyarakat dalam menjalankan protokol pencegahan Covid 19 berjalan dengan efektif dan optimal dalam mengurangi persebaran Covid 19.
Dalam rangka itu semua, Dewan Pertimbangan MUI menyambut baik paket kebijakan intervensi Pemerintah berupa terbitnya sejumlah intrumen hukum. Dewan Pertimbangan MUI berharap agar klausul atau diktum Pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut betul-betul dilaksanakan dengan tetap mengindahkan norma-norma kearifan dan kebijaksanaan. Bahkan, jika dinilai mendesak, isolasi parsial atau karantina wilayah dapat lebih ditingkatkan untuk mengurangi persebaran Covid 19.
Dewan Pertimbangan MUI juga menyeru kepada pemerintah di level pusat maupun daerah agar jangan ada kesan perbedaan implementasi kebijakan dalam penanggulangan Covid 19. Demikian halnya masyarakat agar tidak berkutat kepada kejumudan perbedaan sikap dan saling menyalahkan antar sesama elemen masyarakat, Ormas, dan elemen lainnya dalam menyikapi Covid 19 agar tidak semakin memperburuk suasana kebangsaan.
Dewan Pertimbangan MUI mengajak umat Islam dan seluruh elemen warga negara Indonesia untuk lebih mengedepankan langkah-langkah taktis dan solusif yang bersifat kebersamaan dalam semangat kebangsaan dan kemanusiaan serta menghindari pretensi dan tendensi politis.
MUI dari tingkat Pusat hingga Kecamatan akan ikut terlibat secara langsung dalam upaya keras mengurangi persebaran Covid 19. Di antaranya edukasi ke masyarakat dan umat Islam agar lebih meningkatkan disiplin pentingnya Menjaga Jarak Sehat (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan MUI, dan Ormas Islam sepakat bergerak untuk solidaritas sosial penuh semangat ukhuwah untuk terjun membantu masyarakat yang terdampak Covid 19, baik secara ekonomi, sosial, dan psikhis. Oleh karenanya, Satuan Tugas MUI untuk Penanggulangan Covid 19 akan dibentuk hari ini. Gerakan donasi Lima Puluh Ribu Rupiah segera digulirkan dengan penuh kesadaran tanpa target jumlah. Satgas MUI ini mutlak kerjasama dengan unsur lainnya baik sesama Ormas Islam, bahkan juga berkolaborasi dengan Gugus Tugas Pemerintah dan Satgas agama-agama lainnya.
Dewan Pertimbangan MUI menghimbau agar masyarakat jangan melihat pasien dan jenazah korban Covid 19 sebagai aib dan tertimpa azab. Maka, dalam hal pengurusan jenazah korban Covid 19, harap mengikuti Protap dari Pemerintah dan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (tajhiz Al-Janaiz) muslim yang terinfeksi Covid 19.
Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha/Ibadah Haji. Jika masa darurat kesehatan terkait Covid 19 masih berlaku pada masa tersebut, dan daerahnya masuk zona level tinggi paparan Covid 19, Dewan Pertimbangan MUI menghimbau umat Islam bahwa meninggalkan mafsadat hendaknya lebih diprioritaskan dari mengambil manfaat. Islam tidak memperkenankan umatnya untuk membahayakan diri sendiri dan juga orang lain (la dharara wa la dhirara).
Oleh karenanya, shalat Tarawih maupun Shalat Id dan ibadah sunnah lainnya sebaiknya dilaksanakan di rumah. Hal ini untuk memutus mata rantai persebaran Covid 19 lebih luas dan massif sebagaimana Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19.
Dewan Pertimbangan MUI menghimbau agar seluruh komponen pemerintah dan masyarakat sipil seperti Ormas Islam dan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah dihimbau mengerahkan segenap potensinya untuk bersama-sama dan bergotong-royong membantu masyarakat yang terdampak Darurat Kesehatan Covid 19.
Jakarta, 02 April 2020 M, 08 Sya’ban 1441 H
DEWAN PERTIMBANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sekretaris, Prof. Dr. H. NOOR ACHMAD, MA